1. keselamatan
Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan kerja dari semua kegiatan di Lapangan.
2. Penemuan – Penemuan
Semua benda yang memiliki nilai sejarah atau penemuan kepentingan lain yang secara tidak sengaja ditemukan di Lapangan adalah kepunyaan Pemilik
DATA-DATA KONTRAK
Kontraktor selama pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan harus memperbaiki setiap cacat mutu dengan memperhatikan hal berikut ini :
1. Mempunyai perhatian penuh terhadap keselamatan seluruh karyawan.
2. Menyediakan dan memelihara atas biaya sendiri, antara lain penerangan, satpam, pagar,dan rambu peringatan.
3. Menangani semua tindakan pencegahan yang memadai untuk menghindari kerusakan kehidupan dan lingkungan kerja.
SPESIFIKASI
1. MOBILISASI dan DEMOBILISASI
- Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran, dari satu tempat ke tempat pekerjaan dimana peralatan tersebut akan digunakan.
- Penyediaan dan pemeliharaan base camp kontraktor, jika perlu
termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang dan
sebagainya.
- Perkuatan jembatan lama untuk pengangkutan alat-alat berat.
1.1 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
• Kontraktor harus membangun, menyediakan, memasang,
memelihara, membersihkan, menjaga, dan pada saat selesainya Kontrak harus memindahkan atau membersihkan semua bangunan kantor darurat, gudang-gudang penyimpanan, barak-barak pekerja dan bengkel-bengkel yang dibutuhkan untuk pengelolaan dan pengawasan proyek.
• Kontraktor harus mentaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun Daerah.
1.2 PELAKSANAAN
Standard
Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang berlaku maupun ketentuan- ketentuan tentang pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Pembatasan Beban Transportasi :
a) Bilamana diperlukan, Direksi Pekerjaan dapat mengatur batas beban dan muatan sumbu untuk melindungi jalan atau jembatan yang ada di lingkungan proyek.
b) Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan jalan maupun jembatan yang disebabkan oleh kegiatan pelaksanaan pekerjaan
c) Bilamana menurut Direksi Pekerjaan, kegiatan pengangkutan yang
dilakukan oleh Kontraktor akan mengakibatkan kerusakan jalan raya
atau jembatan, atau bilamana terjadi banjir yang dapat menghentikan
kegiatan pengangkutan Kontraktor, maka Direksi Pekerjaan dapat
memerintahkan Kontraktor untuk menggunakan jalan alternatif, dan
Kontraktor tak berhak mengajukan tuntutan apapun untuk
kompensasi tambahan sebagai akibat dari perintah Direksi Pekerjaan.
1.3 PEMELIHARAAN LALU LINTAS
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin bahwa selama pelaksanaan pekerjaan semua jalan lama tetap terbuka untuk lalu lintas dan dijaga dalam kondisi aman dan dapat digunakan oleh masyarakat di sepanjang jalan.
Dalam keadaan khusus Kontraktor dapat mengalihkan lalu lintas ke jalan alih sementara. Pengalihan ini harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan
REKAYASA LAPANGAN
Dalam rekayasa lapangan kontraktor harus mensurvey Lapangan yang lengkap dan hasil survey lapangan yang lengkap . Menyiapkan laporan hasil survey untuk menentukan kondisi fisik struktur perkerasan lama dan fasilitas drainase
BAHAN dan PENYIMPANAN
Bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan harus:
a) Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku
b) Memenuhi ukuran, jenis dan mutu yang diisyaratkan dalam Gambar , atau sebagaimana secara khusus disetujui tertulis oleh Direksi Pekerjaan
c) Semua produk harus baru
2. JADWAL PELAKSANAAN
Jadwal Penyediaan Bahan:
Penyediaan jadwal yang terpisah untuk lokasi semua sumber bahan, bersama dengan rencana tanggal penyerahan contoh bahan, rencana produksi bahan dan jadwal pengiriman bahan.
2.1 PEKERJAAN PEMBERSIHAN
Selama periode pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memelihara Pekerjaan bebas dari akumulasi sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah, yang diakibatkan oleh operasi pelaksanaan.
2.2 ASPEK LINGKUNGAN HIDUP
Kontraktor harus memahami dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat pelaksanaan kegiatan konstruksi, serta cara penanganannya sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan.
2.3 PERENCANAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (PPL)
1) Semua kendaraan dan mesin-mesin harus mempunyai peredam sehingga menghasilkan suara yang tidak membisingkan.
2) Semua kendaraan dan mesin-mesin harus menghasilkan gas buang yang cocok dengan standar
3) Operasi dan pemeliharaan semua kendaraan dan mesin-mesin harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah,serta mutu udara yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar